spot_imgspot_img
Rabu 15 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Amputasi ‘Leher’ Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Blokir 32.500 Rekening Penampung Dana!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah mengubah total strategi pemberantasan judi online. Kini, otoritas tidak lagi bertumpu pada pemutusan akses situs semata, melainkan langsung menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasi haram tersebut.

Pendekatan baru ini memperkokoh kolaborasi lintas sektor guna memutus aliran dana, menindak tegas para pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.

Baca Juga: Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Prancis 2-0

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online hanya akan membuahkan hasil efektif jika aparat bergerak secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya saat berbicara dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026) lalu. Forum tersebut mengangkat tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.

Menurut Meutya, sinergi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum menjadi motor penggerak strategi baru ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga memperkuat fondasi hukum pergerakan terpadu ini.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Meutya menekankan bahwa tindakan pemblokiran situs wajib berjalan beriringan dengan pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran uang judi online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Meutya.

Ratusan Ribu Rekening Amblas Lewat Proses Cleansing

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi sukses menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Komdigi juga mendeteksi dan melaporkan sekitar 38 ribu rekening mencurigakan. Dari jumlah tersebut, pihak perbankan telah menutup sekitar 32.500 rekening setelah melalui proses pembersihan (cleansing).

Meutya mengapresiasi komitmen tinggi OJK dan industri perbankan yang terus memperketat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Langkah ini sekaligus mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar perbankan dapat mencegah penyalahgunaan rekening sejak awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan paling utama bagi sektor jasa keuangan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” kata Friderica.

Friderica menambahkan, pelaku industri harus mengimbangi transformasi digital dengan penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko. Serta kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan demi membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

OJK Tolak 2,8 Juta Hubungan Usaha Calon Nasabah

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memegang posisi sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan. Serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” ungkapnya.

Dian memaparkan data mengejutkan bahwa hingga Mei 2026, OJK mencatat perbankan telah menolak 2,8 juta hubungan usaha dengan calon nasabah baru. Selain itu, bank juga membekukan 51,2 ribu hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi kuat terkait judi online. Serta memblokir 32.454 rekening melalui proses pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD).

Meutya optimistis pendekatan agresif yang merontokkan seluruh ekosistem ini akan membuat pemberantasan judi online jauh lebih efektif dan mematikan.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkas Meutya.

(Diskominfo Kab. Cirebon/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru