spot_img
Senin 27 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus Kebakaran Pendopo Kota Banjar Dianggap Cacat Hukum, Pelaku Positif ODGJ

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Kasus kebakaran aula pendopo atau rumah dinas Wali Kota Banjar, Jawa Barat pada Jum’at (21/10) lalu berhenti lantaran dianggap cacat Hukum. 

    Pasalnya, pelaku pembakaran bernama Patra warga Mekarsari yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) benar adanya. 

    Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrimnya, Nandang Rokhmana, berdasarkan hasil observasi pelaku positif ODGJ. 

    “Hasil visum etrepetrum psychiatricum bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” katanya kepada FOKUSJabar. Senin (19/12/2022). 

    Baca Juga: Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Belum jadi Tersangka

    Sehingga setelah mendapatkan hasil itu, Polres Banjar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar. 

    “Setelah ada hasil itu langsung di koordinasikan dengan Jaksa penuntut umum,” kata dia. 

    Kemudian pihak kejaksaan menyarankan bahwa tidak bisa mempidana terdakwa berdasarkan hasil visum tadi.

    “Maka Jaksa penelitian berpendapat berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPidana, mempidana tersangka,” kata Nandang. 

    Menyebutkan dalam isi pasal tersebut barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (tersangka) karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit maka tidak dipidana. 

    “Setelah itu kami menggelar perkara dengan hasil perkara tersebut maka kasus ini di SP3K (Menerbitkan Surat pemberhentian oleh penyidik dari pihak kepolisian),” ucapnya. 

    Nandang juga menyebutkan pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga supaya Patra bisa berobat secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

    “Tapi keluarga minta pelaku berobat di tempat pengobatan tradisional di Yayasan Maung Bodas Ciamis,” katanya. 

    Ia menyebutkan hasil observasi mengenai kejiwaan status pelaku keluar pada akhir November 2022 lalu. 

    “Iya hasilnya itu keluar akhir November, sekarang korban sudah menjalani pengobatan di Yayasan Maung Bodas,” ujarnya. 

    Baca Juga: Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar Jangan Sampai Di ‘Peti Eskan’

    Terkait kepastian alasan pelaku melakukan pembakaran tersebut, pihak kepolisian tidak bisa memberikan keterangan secara detail. 

    “Kalau untuk itu karena pelaku ODGJ jadi harus menanyakannya ke dokter jiwa supaya bisa mengetahui pasti alasan pelaku melakukan itu. Dokter jiwa pasti punya cara untuk menanyakannya kan,” jelasnya. 

    Sementara itu mengetahui sebelumnya pelaku melakukan aksi pembakaran aula Pendopo Kota Banjar itu lantaran merasa warga di sekitar rumah mengasingkannya sehingga Patra pun nekat melakukan aksinya tersebut. 

    (Budiana Martin/Erwin) 

    Berita Terbaru

    spot_img