Selasa 10 Desember 2024

Pasal Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan oleh Keluarga

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan, bahwa Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru adalah delik aduan yang absolut.

Artinya, kata dia, pasal itu baru bisa diadukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua, atau anak.

“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” kata Albert, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA: Patahan Cugenang Ditemukan Usai Gempa Cianjur

Albert menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada perubahan substantif apabila dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Pebedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” kata dia, seperti dilansir IDN.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujarnya.

Albert juga menjelaskan bahwa KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut. Oleh karena itu, pengaduan harus dipertimbangkan dengan matang.

“KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun,” ujarnya.

Diketahui, KUHP yang baru telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Pemerintah punya waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang KUHP yang baru.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan membentuk tim sosialiasi KUHP.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img