BANJAR,FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Dadang Ramdan Kalyubi reses masa persidangan I tahun 2022 – 2023 di Perum Balokang Permai Dusun Balokang, Desa Balokang, Kecamatan Banjar (Dapil 1), Rabu (30/11/2022).
Ketua DPRD Kota Banjar mengatakan, reses tersebut diatur dalam UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA: Mayjen Daniel Chardin Sosialisasikan Komidam
“Reses sudah diatur dalam UU. Kami sebagai anggota dewan harus menjalankannya,” katanya.
Ketua DPRD Kota Banjar menyebut, ada beberapa usulan dari warga. Salah satunya, perbaikan jalan di lingkungan Perum.
Dia akan melakukan komunikasi dengan dinas terkait. Pasalnya, masih ada kendala sehingga belum diperbaiki. Yakni, Perum Balokang belum diserahkan ke Pemkot Banjar.
“Nanti saya komunikasi dengan dinas agar diperbaiki,” janjinya.
Ketua RT37, Kuslan mengatakan, warganya mengajukan beberapa usulan. Di antaranya, fasilitas umum (jalan di lingkungan Perum).
“Warga minta Ketua DPRD mempasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini agar bisa diperbiki,” singkat Dia.
(Adv-Agus/Bambang)