spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 15 Agustus 2022

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali, Selasa (2/8/2022).

    Kibijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2022, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode 2 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022.

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM kembali diperpanjang karena kasus COVID-19 akhir-akhir ini meningkat.

    Bahkan, pada 27 Juli 2022 lalu, kasus harian menembus angka 6.000.

    “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini menunjukkan kasus aktif ada peningkatan karena sub varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemik terus terkendali,” kata Safrizal, Selasa (2/8/2022).

    BACA JUGA: Rangkaian Kereta Cepat Jakarta Bandung Segera Dikirim Ke Indonesia

    “Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Ia mengakui kasus harian COVID-19 selama beberapa pekan terakhir mengalami kenaikan. Tetapi, hal yang harus dilihat secara paralel adalah tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Angkanya, kata Safrizal, masih rendah.

    “Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Sars CoV-2 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik. Tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup,” katanya.

    Inmendagri mencatat, selama PPKM yang berlaku adalah level 1, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka. Namun, tatap muka itu dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

    Hal itu diputuskan bersama-sama oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

    Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu meneken Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19. Di dalam SE itu tertulis sekolah dapat menghentikan belajar tatap muka.

    Berikut adalah persyaratan yang harus terpenuhi bila ingin menghentikan pembelajaran tatap muka:

    1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

    2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih; atau

    b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
    1. bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

    2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 persen; dan

    c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)

    Sementara, di dalam Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022 lalu menyebut para pekerja yang bekerja di sektor non esensial dapat masuk ke kantor dengan kapasitas 100 persen.

    Namun, Tito mewajibkan para pegawai itu sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

    Selain itu, fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang rapat dan ruang pertemuan besar tetap diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Di dalam ruang rapat dan ruang pertemuan besar, panitia diizinkan untuk menyajikan makanan prasmanan.

    Selain itu, pemerintah juga membolehkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan.

    Kapasitasnya dapat dimaksimalkan hingga 100 persen. Jam operasional mall tetap normal hingga pukul 22:00 WIB.

    Fasilitas bioskop pun tetap dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. “Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi itu yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan,” ungkap Tito.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img