JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di area DKI Jakarta Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, (Jabotabek), Rabu (6/7/2022).
Keputusan tersebut tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022.
Padahal, di dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang belum lama diterbitkan, area tersebut disesuaikan levelnya menjadi level 2.
“Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Rabu, (6/7/2022).
tetapi, area lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali tak ada yang mengalami peningkatan level PPKM.
BACA JUGA: Viral! Driver Ojol Bundir Loncat dari Jembatan Suramadu
Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa-Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang.
Perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“(Inmendagri) itu benar,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, seperti dilansir IDN.
Safrizal menyebut, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5
Bila dalam Inmendagri sebelumnya, pemilik usaha hanya boleh mengisi kantor 75 persen dari kapasitas maksimal, maka kali ini mereka bisa meminta 100 persen pegawainya bekerja dari kantor (WFO).
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Hal serupa juga berlaku untuk pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang rapat dengan kapasitas besar atau ballroom.
Namun, Mendagri, Tito Karnavian meminta agar warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, bagi warga yang ingin melakukan acara di ballroom, sudah diizinkan untuk menyajikan hidangan prasmanan.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, juga dibolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Jam operasional pusat perbelanjaan tak berpengaruh banyak meski level PPKM sempat dinaikkan.
Jam operasional pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun tak dibatasi dan boleh diisi hingga 100 persen dari kapasitas.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00,” demikian isi Inmendagri.
Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan karyawan di mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk.
Bioskop pun tetap dibuka. Hanya saja, kapasitasnya juga dibatasi hingga 100 persen dari kapasitas normal.
Rencananya, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti booster ketika ingin masuk ke tempat publik termasuk pusat perbelanjaan.
(Agung)