Kamis 12 Desember 2024

Taufiq Rohman: Soal Pengangkatan Wakasek, Disdik Jabar Diminta Tegas

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sekretaris Ikatan Alumni Universitas Siliwangi (Ika Unsil), Taufiq Rohman meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tegas terkait pengangkatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek).

Apakah dalam pengangakatan Wakasek acuannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No53 tahun 2020 atau Peraturan Daerah (Perda) No5 tahun 2017?

Hal itu Dia sampaikan saat menanggapi pemberitaan polemik peraturan pengangkatan Wakasek.

BACA JUGA: Guru SMPN Di Kuningan Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat

“Intinya Disdik Jabar harus tegas. Apakah memakai Pergub atau Perda?,” katanya, Jumat (15/4/2022).

Menurut Kasie Pelayanan KCD, Dadan Rahmayana sambung Taufiq Rohman, terkesan tidak mengindahkan Pergub. Acuannya adalah Perda. 

Dengan tidak mengindahkan Pergub Jabar No53 tahun 2020, berarti  secara tidak langsung adanya pembangkangan terhadap Gubernur. 

“Statmen Kasie Pelayanan KCD lebih cenderung ke Perda tetapi Pergub juga harus dilaksanakan. Seharusnya saklek dong, Perda atau Pergub yang menjadi acuan pengangkatan Wakasek,” kata  mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsil ini.

Taufiq mengatakan, KCD adalah kepanjangan tangan Disdik Jabar. Artinya segera koordinasi dan jangan melempar terkait Pergub  ke Biro hukum sudah atau belum menyosialisasikannya.

“Pergub Jabar terbit tahun 2020 dan sekarang sudah tahun 2022. Apakah sosialisasi Pergub dari Biro Hukum ke Disdik Jabar harus menunggu tahun 2023? Itu kan tidak rasional,” tegasnya.

Terlebih, Kasi Pelayanan KCD mengaku telah menerima dan mengetahui Pergub Jabar No53 tahun 2020.

Sebagai kepanjangan tangan Disdik Jabar semestinya membantu untuk menyosialisasikannya.

“Beliau (Dadan Rahmayana) lama bertugas di Gedung Sate dan katanya dia yang membuat Pergub tersebut, harus matic dong sampaikan ke Sekolah jangan melempar lagi ke bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Jabar,” tuturnya.

Menurut Dia, Pergub Jabar No53 tahun 2020 secara detail menjelaskan terkait pengangkatan Wakasek. Di mana pada pasal 8, terkait pengangkatan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakasek, ayat (1) Pejabat Fungsional Guru dapat menjadi bakal calon Wakasek jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Point’ a: Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik paling singkat 4 (empat) tahun sesuai dengan SMA, SMK, atau SLB masing-masing.

b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang lll/c, point’ c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.

BACA JUGA: Pengangkatan Wakasek Harus Sesuai Pergub 53 Tahun 2020

Dan pada ayat (2), pengangkatan Pejabat Fungsional Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh dewan guru pada SMA, SMK atau SLB dan hasilnya ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, bilamana dalam pengangkatan Wakasek tidak sesuai Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 sebagai peraturan dan produk hukum terbaru, berarti telah terjadi pelanggaran dan harus keluar sanksi tegas bagi pelakunya.

“Pergub Jabar No53 tahun 2020 sangat jelas dalam mekanisme pengangkatan Wakasek. Fungsi KCD kata Pak Kasie, sebagai pelayanan dan pengawasan. Nah terkait pengangkatan Wakasek yang tidak mengacu Pergub pengawasannya seperti bagaimana,” imbuhnya. (**)

Berita Terbaru

spot_img