TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setiap pengangkatan pejabat fungsional guru yang di beri tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) harus mengacu terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) No53 tahun 2020.
Pergub Jabar No53 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pola karier jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan.
Demikian di katakan Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman. Menurutnya, jika pengangkatan Wakasek dan prosedurnya tidak mengacu terhadap Pergub berarti pelanggaran hukum.

BACA JUGA: DPRKPLH Ciamis Ungkap Alasan Taman Anggur Gelap Gulita
Untuk itu, Dia mengingatkan pihak SMA di Tasikmalaya yang di duga dalam pengangkatan Wakasek tidak mengacu terhadap Pergub Jabar segera memperbaikinya. Karena lahirnya Pergub tersebut melibatkan berbagai pihak.
Cucu menduga bahwa pelanggar Pergub Jabar tersebut merupakan SMA favorit di Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, pengangkatan Wakasek harus di ulang dan tidak menggugurkan pelanggaran yang telah di lakukan.
“Sebagai pembina dan pengawas, Dinas Pendidikan Provinsi sebaiknya segera turun ke lapangan,” kata Cucu, Kamis (14/4/2022).
“Pergub harus di taati. Buat apa ada aturan, kalau pengangkatan Wakasek lebih mengedepankan prerogatif Kepala Sekolah,” katanya menambahkan.
Cucu menegaskan, ketika telah terjadi sebuah pelanggaran seharusnya Pemprov Jabar mengeluarkan sanksi tegas terhadap sekolah yang tidak mengindahkan Pergub Jabar No53 tahun 2020.
“Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan seharusnya ikut membantu menyosialisasikan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020,” imbuhnya.
“Kalau nanti ternyata kelemahan ada di pihak KCD karena kurangnya sosialisasi Pergub Jabar, pelanggar aturan tetap harus di beri sanksi,” kata Dia.
“Kami minta Pak Gubernur dan Kadisdik Jabar mengevaluasi kinerja pegawai dan turun ke lapangan,” harapnya.
Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan KCD Wilayah XII Dinas Pendidikan Jabar, Dadan Rahmayana mengatakan, pengangkatan Wakasek merupakan hak Kepala Sekolah.
BACA JUGA: AHY Borong Dagangan UMKM Tasikmalaya
“Jadi, kalau membaca peraturan itu tidak harus dalam satu sudut pandang. Pergub 53 itu tentang kebutuhan Wakasek,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ada aturan lain karena ini termasuk bab kepegawaian. Sementara profesinya ada di Permendiknas No8 tahun 2021 tentang pola karier untuk guru, kepala sekolah dan pengawas.
“Jadi secara organisasi di kembalikan ke sekolah masing-masing. Kepala Sekolah itu guru yang di beri tugas tambahan. Maka Wakasek di kembalikan ke sekolah sesuai kebutuhan,” terangnya.
Pergub 53 tahun 2020 merupakan turunan dari Perda Jabar No5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Soal Wakasek itu ada di Pasal 49 ayat 4 point f. Yaitu, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawas sekolah; b. Kepala sekolah; c. Pustakawan; d. Laboran; e. Tenaga administrasi sekolah dan f. Tenaga lain yang menunjang kegiatan pada satuan pendidikan.
“Karena di point’ f tidak di sebutkan Wakasek, jadi terkait Wakasek itu tergantung kebutuhan sekolah. Jadi selama Perda belum di cabut berarti masih di pakai,” ujarnya.
Dadan menegaskan bahwa semua kebijakan harus di laksanakan. Begitupun dengan Pergub Jabar 53 tahun 2020.
“Pergub 53 tahun 2020 tentu harus di laksanakan. Tetapi bisa saja pihak sekolah tidak mengetahuinya. Pertanyaannya Biro Hukum Pemprov Jabar sudah menyosialisasikannya atau belum ke Disdik, khususnya bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)? Dari sana baru di sampaikan ke tiap sekolah,” katanya.
“Jadi GTK harus menyosialisasikannya ke seluruh sekolah. Jadi tugas KCD hanya pelayanan dan pengawasan,” jelasnya.
Namun secara pribadi, Dirinya telah mengetahui terkait Pergub 53 tahun 2020 dan memang segala bentuk peraturan pemerintah harus di laksanakan dengan baik.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan, Pergub Jabar harus di taati dan di laksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Pendistribusian Minyak Goreng Di Ciamis Dipantau Pemerintah
“Namanya Pergub ya harus di laksanakan. Tetapi kalau ke depan ingin ada perubahan tentu Pergub harus di perbaiki dulu,” singkat politisi senior Partai Golkar yang satu ini. (**)


