spot_imgspot_img
Minggu 26 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Tidak Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran Siap Siap Kena Sanksi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung mengimbau perusahaan-perusahaan membayar THR (Tujngan Hari Raya) pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran. Perusahaan diminta tidak mencicil THR.

“Saran kami ya dilaksanakan saja, bagi perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan Permen 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan itu dibayarkan nanti paling lambat 1 minggu sebelum lebaran. Tidak dicicil lagi,” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana di Kota Bandung Jabar Rabu (13/4/2022).

Marsana menyebut, perusahaan tetap harus memenyhi kewajiban memberi THR bagi karyawan yang baru bekerja sebulan hingga 12 bulan secara proporsional. Sedangkan bagi yang sudah bekerja di atas 12 bulan untuk membayar THR minimal satu bulan.

BACA JUGA: Bupati Garut Beri Izin PKL Jualan di Pengkolan Selama Ramadhan 1443 H

Marsana mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dilakukan mulai dari tingkat Disnaker Provinsi Jawa Barat hingga di Kota Bandung. Selain itu posko pengaduan didirikan untuk melayani karyawan yang tidak dibayarkan THR olehperusahaan.

“Kami fokus ke pembinaan yang konsultasi dan monitoring. Kalo ada pengaduan nanti koordinasi dengan pengawasannya khususnya wilayah 4 Bandung Raya,” ucapnya.

Menurut Marsana, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau dispensasi pembayaran THR tahun ini. Namun perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan.

“Aturan sekarang tidak ada penangguhan di permen 6 tahun 2016 itu. Penangguhan itu dulu sudah tak berlaku jadi gak ada yang ajukan dispensasi, aturannya juga tak ada. Ya sekarang aturannya perusahaan wajib bayar ke pekerja minimal di atas 1 bulan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran,” ujar dia.

Marsana menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka dikenakan denda 5 persen yang akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh.

“Teguran mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sebagian atau seluruh produksi atau pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pada Senin 18 April 2022. Para karyawan yang tidak dibayarkan THR bisa mengadukan ke posko tersebut.

BACA JUGA: KKB Tembak Mati Tukang Ojek di Puncak Jaya

“Ya mereka bisa, kalau datang silahkan, kalau mau lewat aplikasi new Bima silakan. Tentunya kami ini akan menindaklanjuti itu. Pertama akan cek ke perusahaan itu lalu berikutnya jika terbukti, maka koordinasi UPTD Wasnaker Jabar yang punya tanggung jawab pelanggaran adalah UPTD Wasnaker,” kata Arief.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru