JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah telah mentapkan cuti bersama untuk Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Cuti bersama, kata Jokowi, ditetapkan pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan, untuk libur Lebaran pemerintah sudah menetapkan pada 2-3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kataJokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA: Vaksin COVID-19 Batalkan Puasa? Ini kata MUI
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Jokowi menyebut, cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat di kampung halaman. Meski demikian, Jokowi mengingatkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.
(Agung)