CIAMIS,FOKUSJabar.id: Anggota Polres Ciamis tegur 50 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), tidak menggunakan masker di tempat keramaian, Jumat (11/3/2022).
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP. Cecep Edi Sulaeman mengatakan, 50 warga yang ditegur Polisi tersebut karena mereka kedapatan tidak memakai masker dengan baik dan benar sesuai aturan saat diberlakukan PPKM Level-2 di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
“Tadi saat anggota kami kelakuan patroli bersepeda menemukan puluhan warga yang tidak memakai masker di tempat keramaian umum,” katanya. Jumat (11/3/2022)
Cecep menuturkan, setelah kedapatan tidak memakai masker dengan baik dan benar saat diberlakukanya PPKM Level-2 di wilayah Kabupaten Ciamis puluhan warga tersebut diberikan teguran dan dicatat agar dikemudian hari tidak melanggar Prokes lagi.
BACA JUGA: Minyak Goreng di Pasar Ciamis Harganya Masih Tinggi Tidak Sesuai HET
“Para pelanggar Prokes itu kami berikan peringatan agar mereka mematuhi Prokes karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ucapnya.
Cecep mengatakan, selain melakukan peneguran kepada warga yang melakukan pelanggaran Prokes personil Samapta yang melaksanakan patroli bersepeda tersebut memberikan sosialisasi kepada warga yang dijumpainya agar mereka jangan mengabaikan Prokes.
“Kami ingatkan terus kepada masyarakat agar tetap mematuhi 5 M agar bisa memutus penyebaran Covid-19,” katanya.
Dalam kesempatan Patroli tersebut lanjut Cecep, anggota yang berpatroli membagikan masker kepada puluhan warga secara gratis.
BACA JUGA: bank bjb Siap Jadi Raksasa BPD
“Lima puluh masker kami bagikan kepada masyarakat secara gratis agar mereka mengetahui betapa pentingnya memakai masker disaat vandemi ini,” kata dia.
(Husen Maharaja)