BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, terkait kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
“Kita pemerintah kota, tentu ikut regulasi Pemerintah pusat karena kita linier ya. Jadi harus ikut kebijakan pusat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah terhitung 1 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Polres Ciamis Bakal Berikan Sanksi Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng
Ketentuan itu, telah ditetapkan dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mengakomodir kementerian dan lembaga program JKN.
Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini, tak lain bertujuan supaya negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat di Indonesia memiliki asuransi kesehatan.
BACA JUGA: Disdagin Kota Bandung Temukan Penjual Minyak Goreng Dengan Harga Mahal
Terlebih dalam dua tahun terakhir, masyarakat di Indonesia khususnya dan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kemunculan sejumlah varian virus baru seperti Omicron versi BA-2.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)


