Rabu 11 Desember 2024

Heru Hidayat Tidak Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntun Heru dengan hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa,” kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.

BACA JUGA: Viral! Bupati PPU Naik Jet Pribadi Sebelum Ditangkap KPK

Alasan pertama, kata hakim, JPU telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

“Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Ali Muhtarom, seperti dilansir IDN.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya,” kata Ali.

Tuntutan mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menjelaskan keadaan tertentu, saat pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberatan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku, yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, waktu negara dalam krisis ekonomi, dan moneter.

“Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif, artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” kata dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img