CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 14 warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) dijaring Polisi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (6/1/2022).
Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Ma’mun Murod, 14 warga tersebut tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian.
“Tadi saat kami lakukan operasi yustisi di Terminal Banjarsari mendapati 14 warga yang tidak memakai masker secara baik dan benar,” katanya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Jalur KA Bandung-Garut Siap Beroperasi
Ma’mun menuturkan, operasi yustisi yang digelar Polsek Banjarsari dan Koramil 13 serta Dishub Kabupaten Ciamis, dalam upaya menyadarkan kembali masyarakat untuk tetap patuh Prokes.
“Jangan pernah kendor untuk selalu menerapkan 5M. Saat ini COVID-19 belum menghilang dari bumi Indonesia,” ucapnya.
Ma’mun mengatakan, penggunaan masker merupakan salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Mari kita lalui pandemi ini dengan sehat dengan menjalankan proses dan vaksinasi,” kata dia.
BACA JUGA: Omicron, Indonesia Tutup Pintu Masuk bagi Warga 14 Negara Ini
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)