spot_imgspot_img
Minggu 26 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PJU di Kota Banjar Pindah Pengelolaan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pengolaan lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Kota Banjar, Jawa Barat akan dialihkan.

Sebelumnya pengaturan dan pengelolaan PJU itu dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan sekarang di alihkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar.

Kepala Dishub Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, alih kelola PJU saat ini dalam proses revisi peraturan Wali Kota.

Peralihan tersebut lanjut Ajat mengacu, pada Permendagri no 90 Tahun 2019 tentang Nomenklatur urusan Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa urusan penyelenggaraan penyediaan perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota adanya di Dinas Perhubungan.

BACA JUGA: Intan Catering Banjar Gelar Turnamen Badminton

“Adapun yang akan di kelola Dishub itu perlengkapan jalan seperti rambu lalulintas, Marka jalan, alat pemberi isyarat lampu lalulintas dan alat penerang jalan, salah satunya termasuk PJU. Perlengkapan jalan ini berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 25,” katanya kepada wartawan. Rabu (5/1/2022).

Ajat menyebutkan untuk usunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pada akhir tahun 2021 ini, urusan PJU masih ada di UPTD Laboratorium Kelistrikan di Dinas PUPR Kota Banjar.

Maka tahun 2022 secara Nomenklatur dan SOTK belum sepenuhnya dipindahkan ke Dishub Kota Banjar. Dia menyebutkan saat ini masih menunggu Perwal perihal kedudukan SOTK di Dishub.

“Pada waktu kami mengusulkan draft Perwal SOTK, telah disusun bidang DLAJ, prasarana keselamatan dan sekretariat. Kami telah menyimpan PJU tersebut ada di bidang prasarana keselamatan tapi setelah dikaji bidang Organisasi Setda Kota Banjar, ini muncul di bidang lalulintas dan angkutan jalan dibawah kasie lalulintas,” kata dia.

Kemudian menurutnya, hal itu akan menjadi kendala apabila penerapannya seperti itu. Ketika nanti anggarannya di SIPD sudah diinput di Prasarana dan Keselamatan. Tetapi di Perwal  SOTKnya ada di kegiatan bidang lalulintas.

“Maka saat akan membayar tagihan PJU tidak akan bisa karena antara penganggaran dan SOTK tidak sinkron,” kata dia,

Ditempat terpisah, Kabag Organisasi Setda kota Banjar, Asep Mulyana, saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa SOTK memang harus dirubah karena ada Permendagri no 90 dan no 20 Tahun 2019 tentang kodevikasi program kegiatan bidang perencanaan.

Sementara untuk perubahan terkait SOTK, acuannya ke PP no 18 yang kemudian diatur kembali ke PP no 72 Tahun 2019.

 “Kenapa kita mengacu kesana? karena disitu terkait dengan tupoksi urusan. Sebelumnya PJU ada di dinas PUPR sementara berdasarkan Permendagri, kode rekening PJU sudah tidak ada di PUPR. Adanya di dua dinas yaitu Dishub dan Dinas LH,” kata dia.

BACA JUGA: Garut Tertahan di Level 2 PPKM Jawa-Bali

Asep Mulyana mengaku, sudah merevisi Perwal terkait pemisahan PJU untuk pengadaan ada di bidang sarpras sementara yang menggunakan fasilitas tetap bidang lalulintas pada Dinas Perhubungan Kota Banjar sebelum pelantikan SOTK pada akhir Desember lalu.

 “Nantinya untuk masalah pengaduan terkait PJU akan ditangani bidang Lalulintas,” kata Asep.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru