Kamis 12 Desember 2024

Kejari Ciamis Selamatkan Rp 1,3 Miliar Uang Negara

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejari Ciamis berhasil selamatkan serta pulihkan keuangan Negara sebesar Rp 1,3 Miliar pada tahun 2021 dalam Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan tindak Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

“Penyelamatan keuangan itu berasal dari pidsus pelaksanaan sidang pinger print dan penyidikan PT. Rona sebesar Rp 404 juta lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi Kamis (30/12/2021).

Sementara itu dalam penegakan tindak Perdata dan tata usaha negara Yuyun mengatakan, Kejari berhasil memulihkan hak keuangan negara sebesar Rp 925 Miliar lebih.

BACA JUGA: PT Jasa Medivest Raih Proper Biru Kelima Kali

Capaian kinerja saat ini, lanjut Yuyun, merupakan wujud nyata komitmen kerja Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari Ciamis.

“Kita senantiasa berkontribusi aktif memperjuangkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara tapi selain itu kita juga melakukan tugas pendampingan hukum dan Mou sebanyak 21 Mou BUMD di Ciamis dan Pangandaran,” katanya.

BACA JUGA: Kejari Ciamis Limpahkan Kasus Korupsi Fingerprint ke PN Bandung

Yuyun juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sembilan kali pendampingan hukum dan melakukan tiga kali kegiatan bantuan hukum non litigasi sepanjang tahun 2021.

Lebih lengkap mengenai capaian kerja Kejari Ciamis dalam Tindak Pidana Khusus di Tahun 2021:
– Penyelidikan sebanyak 3 perkara
– Penyidikan 3 perkara
– Pra penuntutan 5 perkara
– Penuntutan 2 perkara
– Eksekusi 5 perkara
– Upaya hukum 4 perkara
– Penyelamatan keuangan negara Rp 404 juta lebih.
Perdata dan Tata Usaha Negara di Tahun 2021:
– Pendampingan hukum 9 kegiatan
– Bantuan hukum non litigasi 3 kegiatan
– Pelayanan hukum 11 kegiatan
– Tindakan hukum lain 1 kegiatan
– Mou sebanyak 21 Mou
– Pemulihan keuangan negara Rp 925 Miliar lebih.

(Fauza/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img