Kamis 12 Desember 2024

Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di Jakarta

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan, resmi membatalkan penetapan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Anies mengatakan, pihaknya akan mengubah aturan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” kata Anies, Senin (13/12/2021).

BACA JUGA: Survei CISA: AHY Urutan Tiga Besar Kandidat Capres

Anies Baswedan menyebut, ia membuat kepgub terkait PPKM Level 3 pada Desember lalu lantaran merujuk aturan awal pemerintah. Hal itu bertujuan agar masyarakat yang memiliki usaha dapat mempersiapkan diri.

“Kenapa kita siapakan awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” kata dia.

Dia menyebut, dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama masa pandemi adalah instruksi dari menteri dalam negeri. Untuk itu, pihaknya akan menyesuaikan kembali setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan intruksi menteri dalam negeri.

“Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga. Begitu keluar instruksi mendagrinya maka akan kita keluarkan lagi ya,” katanya, seperti dilansir IDN.

Sebelumnya, pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA: Anies Baswedan: Lokasi Formula E Bukan Urusan Jokowi!

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img