Rabu 11 Desember 2024

Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji, Pemkot Bandung Sudah Ambil Langkah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendampingi para korban asusila di Kecamatan Cibiru sejak awal Juni 2021 lalu. Saat ini, kasus yang menjerat HW, oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung tersebut sudah memasuki proses hukum.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku bahwa sejak kasus ini terkuak akhir Mei 2021 lalu, pihaknya langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal kasus asusila ini.

“Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi,” kata Oded di Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Kamis, (9/12/2021).

Oded mengungkapkan, psikologis para korban ini menjadi fokus. Bukan hanya akibat kejadian yang dialaminya, namun jangan sampai anak mengalami perundungan. Karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.

BACA JUGA: Heboh! Guru Ngaji di Bandung, Perkosa 12 Santriwati

“Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi,” kata dia.

Oded berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab, kata dia, perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.

“Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Pada bulan Juni lalu, tim DP3A juga telah berkoordinasi dengan orangtua korban untuk menjemput tiga orang santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai peserta didik di pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Jabar Tinjau Vaksinasi di Kota Banjar

“Kami langsung menjemput, tapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak,” kata Rita.

Menurutnya, dua orang santriwati masih belum bisa dijemput secara bersamaan untuk menuntaskan sejumlah administrasi. Namun tak lama kemudian sudah bisa dijemput.

“Beberapa minggu kemudian kami menjemput dua anak. Salah satunya adalah saksi kunci karena sebagai korban,” kata Rita.

Setalah dijemput, tim DP3A langsung mengembalikan anak kepada para orangtuanya. Kemudian DP3A terus mendampingi dan membimbing secara intensif.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, Rita terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologis anak kembali membaik.

“Tugas kami dari DP3A sebetulnya penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tapi kita tetap lakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi. Terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang,” kata dia.

Terkait hak pendidikan para korban, Rita telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bandung.

“Hak-haknya sudah difasilitasi oleh Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali,” katanya.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img