BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) tetap melarang perayaan Tahun Baru 2022.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski pemerintah pusat membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Jadi, semangat kita tetap ingin pengendalian yang maksimal. Semisal perayaan Tahun Baru tetap bagian yang tidak kita perbolehkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Alun-alun, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, meski PPKM level 3 dibatalkan, bukan berarti masyarakat dibebaskan melaksanakan kegiatan apapun. Pemkot dipastikan tetap melakukan pengendalian melalui pembatasan aktivitas.
BACA JUGA: Waspadai Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandung Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana
“Seperti ganjil genap, selama ini kita tetap laksanakan. Hanya tidak ada cek poin. Yang lain seperti penutupan ruas jalan utama, akan kita kaji kembali. Namun yang pasti, pandemi di Kota Bandung terkendali,” ucapnya.
(Yusuf Mugni/Bambang)