BANJAR,FOKUSJabar.id: Besaran upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Banjar kembali menduduki posisi terendah di Jawa Barat (Jabar).
Hal itu membuat kaum buruh kecewa sampai menjuluki Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar “The King Of Slavery Makers” (raja pembuat perbudakan).
Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Toni Rustaman mengatakan, julukan “The King Of Slavery Makers” untuk Pemkot banjar seolah-olah menjadi sebuah kebanggan bagi mereka.
BACA JUGA: Naik 1,10%, UMK Banjar 2022 Tetap Terendah di Jabar
Toni mengatakan, Pemkot Banjar terkesan tidak malu atau tersinggung dengan julukan tersebut. Dia pun mempertanyakan keseriusan Pemkot Banjar dalam mensejahterakan para buruh.
“Perlu diingat, Kami FSB Banjar sudah 3 kali memberikan Pemkot Banjar Piagam Penghargaan UMK terendah se-Jawa Barat dan Julukan “The King Of Slavery Makers”, eh malah ketagihan seolah-olah ingin lebih dari sekedar piagam kegagalan mensejahterakan buruh Banjar tapi seolah-olah mengharapkan kegeraman buruh di Banjar,” kata Toni saat dihubungi FOKUSJabar.Rabu (1/12/2021).
Toni juga mempertanyakan terkait perwakilan buruh yang ada di Dewan pengupahan kota (Depeko).
“Mereka harus mempertanggungjawabkan hasil perolehan upayanya itu, kenapa UMK Banjar masih terkecil se-Jawa Barat?,” Tanya Toni.
“kemudian apa tindakan mereka setelah mengetahui pengajuan mereka tidak diterima?, apakah masih layak mereka berdiam diri sebagai perwakilan buruh dalam Depeko,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar Asep Tatang Iskandar mengatakan, UMK tahun 2022 sudah di tetapkan. Berdasarkan hasil penetapan tersebut upah minimum Kota Banjar untuk tahun 2022 meningkat sebesar 1,10 persen atau sekitar Rp.20.214,69.
“Besaran UMK tahun 2022 yang ditetapkan ada di angka Rp.1.852.099,52,” kata Asep.
Namun, Asep menyebut besaran upah minimum di Kota Banjar masih berada di posisi paling rendah se-Jabar.
“UMK Banjar masih berada di posisi paling rendah di Jawa Barat,” kata dia.
Asep mengakui, beberapa tahun kebelakang UMK di Kota Banjar memang selalu terendah Jabar.
“Iya selalu terendah, UMK Banjar di posisi terendah di Jabar itu sudah sekitar 3 tahun dan UMK tahun depan yang ditetapkan sekarang juga kembali terendah di jabar,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Banjar Usulkan UMK 2022 Rp 1.853.099,52
(Budiana Martin/Agung)