spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Banjar Usulkan UMK 2022 Rp 1.853.099,52

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar Jawa Barat (Jabar) mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik 1,10 persen dari Rp1.831.884,83 menjadi Rp1.853.099,52.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengtakan, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Tahun 2022 naik 1,10 persen atau sebesar Rp20.419,69.

    “Kami usulkan UMK naik 1,10 persen dari Rp1.831.884,83 menjadi Rp1.853.099,52,” katanya usai Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di ruangan rapat gunung sangkur, Rabu (24/11/2021).

    BACA JUGA: Kursi Roda Khusus untuk Si Kembar Siam Asal Garut

    Kendati demikian, Asep mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para buruh ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Buruh di sini kan mengusulkan untuk UMK 2022 naik menjadi Rp1.900.000 dan itu juga sudah kami usulkan ke Pak Gubernur,” kata dia.

    Jadi lanjut dia, aspirasi tersebut juga disampaikan dengan surat rekomendasi UMK Tahun 2022, dan nanti yang akan memutuskannya itu Gubernur.

    “Jadi yang kami usulkan ke provinsi itu ada dua. Pertama rekomendasi dari Pemkot kemudian satu lagi dari surat aspirasi buruh. Ke duanya kami sampaikan ke Pak Gubernur sekaligus memutuskannya,” jelasnya.

    banjar fokusjabar.id
    Pelaksanaan Depeko di Ruang Gunung Sangkur Sekertariat Daerah Kota Banjar
    (foto Budiana)

    Secara terpisah , Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesua (SPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, pihaknya mewakili kaum buruh meminta UMK Tahun 2022 naik menjadi Rp1.900.000.

    “Aspirasi usulan ini memang di luar ketentuan PP nomor 36 Tahun 2021, kami mengusulkan lebih tinggi karena ini bentuk perjuangan kami mewujudkan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.

    BACA JUGA: Nama Wakil Wali Kota Banjar Dicatut Untuk Modus Penipuan

    Rapat Depekobersifat Tripatit yang mana ada unsur Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja dan apa yang aspirasikan kaum buruh itu merupakan saran dan masukan.

    “Jadi nantinya usulan dari kami kaum buruh itu bisa menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jabar untuk memutuskan UMK Tahun 2022 di Kota Banjar,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Bambang)

     

    Berita Terbaru

    spot_img