Kamis 12 Desember 2024

Guru MTs Harapan Baru Ciamis Terancam Dibui 5 Tahun

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis menetapkan guru di MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat, berinisial Rof sebagai tersangka. Penetapan ini sebagai lanjutan dari kasus tenggelamnya siswa pada kegiatan susur sungai di Leuwi Ili beberapa waktu lalu dan mengakibatkan belasan siswa meninggal dunia.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Narsono Adhi, ditetapkanya Rof sebagai tersangka dalam kasus musibah tenggelamnya belasan siswa MTS Harapan Baru karena tersangka mempunyai sertifikasi di bidangnya. Namun tersangka tidak mengantisipasi kejadian tersebut.

Tersangka sudah tahu bagaimana prosedurnya saat melakukan penyebrangan sungai, namun dia (Rof) tidak melaksanakan prosedur tersebut,” kata Wahyu, Selasa (23/11/2021)

Wahyu menuturkan, saat puluhan siswa melakukan kegiatan susur sungai di aliran Sungai Cileueur di Blok Leuwi Ili tidak dilengkapi alat keamanan. Sehingga musibah tenggelamnya siswa dan mengakibatkan beberapa orang meninggal pun terjadi.

BACA JUGA: Alumni SMKN 1 Ciamis Gelar Vaksinasi saat Reuni Akbar

“Karena kealpaan tidak menyediakan alat keselamatan menyebabkan siswa siswi MTS Harapan Baru mengalami kecelakaan tenggelam,” Wahyu menambahkan.

Karena tersangka telah lalai dan mengakibatkan belasan siswa MTS Harapan Baru meninggal dunia, lanjut dia, maka guru Rof terkena Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA: UMKM usAHA Binaan Airlangga Hartarto Rangkul Ratusan UMKM di Kota Tasikmalaya

“Ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” kata dia.

(Husen Maharaja/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img