BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan menyentil kota Bandung mengenai adanya beberapa bar dan tempat hiburan malam yang melanggar Kesehatan (Prokes).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Ya kita akan tetap menerapkan aturan sesuai dengan regulasi yang terkahir, Perwal (Peraturan Wali Kota) nomor 103. Dan habis itu memang ada sanksi ringan, sedang dan berat. Dan kalau misalnya sudah sanksinya berat kita akan lakukan penyegelan terus didenda,” kata Rasdian di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang COVID-19.
BACA JUGA: Tindak Pelanggar Prokes, Pemkot Bandung Siapkan 3 Kendaraan Tipiring
“Bahkan sekarang sudah ada di godok raperda terkait covid-19, dan disitu sudah kita usulkan sanksinya seperti apa,” ucapnya.
Saat ditanya soal masih banyaknya pelangar Prokes, Rasdian menjelaskan, bahwa pihaknya baru saja menggelar razia dengan petugas gabungan dan Dinas terkait.
BACA JUGA: Rumah Bordil Ini Tawarkan Layanan Seks demi Genjot Vaksinasi
“Baru minggu kemarin kita sudah ada razia gabungan dengan Dinas terkait, ada tempat hiburan malam yang kita segel yang 4 empat itu, terus kita lakukan denda, dan sementara belum ada tambahan lagi. Tapi yang lainnya hanya teguran ringan sampe sedang saja,” katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)