Rabu 11 Desember 2024

Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jenderal TNI Andika Perkasa resmi diangkat sebagai Panglima TNI. Berapa gaji dan tunjangannya?

Pengangkatan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA: Dituding Plagiat GOTO, Gojek & Tokopedia Digugat Rp 2 T

Dalam aturan itu, disebutkan gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 – Rp 5.930.800.

Melansir CNBC, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.

Selain itu, Andika juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.

BACA JUGA: Mantan Panglima TNI Jalani Operasi Pendarahan Otak

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img