JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menghapus cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
Hal itu dilakaukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
BACA JUGA: Sah Pindah Agama Hindu, Sukmawati: kembali Ke Agama Leluhur
Pemerintah juga dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan libur akhir tahun.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir, Rabu (27/10/2021).
Muhadjir menyebut, Pikahnya khawatir libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” kata dia, seperti dilansir CNBC.
Muhadjir menyebut, bagi yang terpaksa harus berpergian di hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih.
“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” kata.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2021 untuk ASN Hanya 12 Mei
(Agung)