BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintahan Cina di era Xi Jinping secara efektif melarang token digital seperti Bitcoin.
Tak hanya itu, bank sentral Cina atau People Bank of China (PBoC) menyatakan semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal.
“Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal,” tulis PBoC seperti dilansir dari BBC, Senin (27/9/2021).
Bank sentral Cina juga memperingatkan aktivitas cryptocurrency.
BACA JUGA: AS kekang Kripto, Elon Musk Buka Suara
“sangat membahayakan keselamatan aset warga,” tambahnya.
PBoC juga mengungkapkan perusahaan atau platform pertukaran uang kripto (bursa kripto) luar negeri yang menyediakan layanan di Cina juga ilegal.
“Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal,” tulis PBoC seperti dilansir CNBC.
PBoC juga telah meningkatkan sistemnya untuk meningkatkan pemantauan transaksi cryptocurrency dan membasmi investasi spekulatif.
“Lembaga keuangan dan lembaga pembayaran non-bank tidak dapat menawarkan layanan untuk kegiatan kripto dan operasi yang terkait dengan mata uang virtual,” terang PBoC.
Dengan aturan ini maka kini Cina resmi menutup semua ruang bagi warganya untuk bertransaksi dan memperdagangkan Bitcoin di dalam negeri. Ini jadi cara Cina mematikan Bitcoin.
Cina memulai aksi mematikan Bitcoin pada 2017. Ketika itu Cina melarang penawaran koin perdana atau initial coin offering (ICO), cara menerbitkan token digital dan mengumpulkan uang.
Cina juga menutup semua usaha pertukaran uang kripto lokal.
Pada 2019 Cina menerbitkan aturan yang melarang aktivitas penambangan Bitcoin, aktivitas menghabiskan uang kripto dengan memecahkan kode matematika rumit dengan menggunakan komputer khusus. Sejak saat itu Cina aktif menutup sejumlah penambangan Bitcoin dan sejenisnya.
Kemudian, pada kuartal I-2021 Cina memerintahkan lembaga keuangan seperti bank, non bank dan fintech seperti Alipay dan WeChat Pay untuk menyediakan layanan transaksi uang kripto.
Terbaru Cina menyatakan aktivitas keuangan uang kripto ilegal dan akan menindak platform pertukaran cryptocurrency luar negeri yang menawarkan layanannya ke warga Cina.
BACA JUGA: Harga Bitcoin Turun Rp 230 Jutaan, Hanya dalam 9 Hari!
(Agung)