BANJAR,FOKUSJabar.id: Dalam masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Banjar, personel Polsek Pataruman, Polres Banjar melakukan pemantauan posko di kawasan Pasar Kota Banjar, Kamis (26/8/2021). Pemantauan dipimpin Ipda Dayat Hidayat bersama lima personil lain.
Personil yang terlibat dalam kegiatan pemantauan Posko PPKM Kawasan Pasar Banjar, berasal dari Polres Banjar, Dinkes Banjar, dan instansi terkait. Pemantauan dilakukan di lokasi posko yakni Lingkungan Jadimulya RT 01/05 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Pelaksanaan pemantauan pun didasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 9 Agustus 2021.
BACA JUGA: PTM di Kota Bandung Digelar Pekan Depan?
Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut, pedagang di pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 15.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih melalui Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan mengatakan, kegiatan PPKM kawasan pasar yakni melaksanakan penerapan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bagi pedagang dan pengunjung. Selain itu, menerapkan One Gate
System untuk membatasi kapasitas pengunjung.
“Petugas pun melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengunjung serta melaksanakan random check antigen terhadap pengunjung pasar dan membagikan masker kepada pengunjung,” kata Nandi.
(Agus/Ageng)