Rabu 11 Desember 2024

Komnas HAM Desak Jokowi Pulihkan Status Pegawai KPK Tak Lolos TWK

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulihkan status pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

“Kami membuat kesimpulan yang sudah disampaikan pada akhirnya kami menyatakan ada 11 dugaan pelanggaran HAM, dari seluruh proses itu termasuk dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang kami lihat terjadi dalam proses TWK KPK ini maka kami kemudian mengeluarkan rekomendasi,” kata  Ahmad Taufan Damanik, Senin (16/8/2021).

Adapun rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan UU 39 tahun 1999 dimana Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat memberikan rekomendasi hasil penyidikan pemantauannya. Rekomendasi tersebut akan disampaikan pada Jokowi secepatnya.

BACA JUGA: Presiden Afghanistan Menyatakan Taliban Telah Menang

“Rekomendasi yang kami sampaikan terutama pada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad Taufan mengatakan hal ini sejalan dengan putusan MK yang menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan hukum dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” kata Ahmad.

Berikut ini rekomendasi dari Komnas HAM terhadap Presiden Jokowi untuk mengambil alih seluruh proses asesmen TWK pegawai KPK dengan:

1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK
3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK
4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara
5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

(Agung)

 

 

Berita Terbaru

spot_img