spot_imgspot_img
Senin 20 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ikan Sapu-Sapu Dilarang, Ini Penjelasan KKP RI

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menetapkan ikan sapu-sapu jenis Pterygoplichthys pardalis (Amazon sailfin catfish) sebagai salah satu dari 81 jenis ikan yang di larang melalui Permen KP No19/2020.

Aturan tersebut melarang setiap orang untuk memasukkan, membudidayakan, mengedarkan serta mengeluarkan Ikan Sapu-sapu ke dalam dan dari wilayah perikanan Indonesia.

BACA JUGA:

Peringati HPN 2026, PWI dan Pemkab Ciamis Gandeng Irfan Hakim Tebar Ikan di Cileueur River Walk

Ikan sapu-sapu di musnahkan karena termasuk ikan invasif yang merusak ekosistem sungai di Indonesia. Bukan karena “jahat,” tapi dampaknya ke lingkungan dan manusia cukup serius kalau di biarkan.

Berikut 5 Alasan Ikan Sapu-sapu  di larang:

  1. Merusak tebing dan pemicu longsor

Ikan ini berlubang di tebing Sungai. Bayangkan, 1atu ekor bisa menggali lubang 30-100 cm. Jika jumlahnya ribuan, tebing sungai jadi keropos seperti sarang lebah. Pas banjir, tebing gampang jebol.

Di daerah rawan longsor, ini sangat membahayakan.

  1. Makan Telur dan anak Ikan Lokal

Sapu-sapu makan telur dan anak ikan lokal seperti tawes, nilem dan hampal. Selain itu, rakus makan lumut/alga yang harusnya jatah ikan asli.

Kondisi tersebut membuat ikan lokal makin langka. Sehingga nelayan sungai kehilangan mata pencahariannya.

  1. Merusak jaring dan infrastruktur

Badannya keras dan bersirip tajam sehingga sering nyangkut serta merobek jaring nelayan.

Di pintu air dan turbin PLTA, bangkai ikan ini bisa menyumbat saluran.

  1. Menyebar Penyakit

Ikan ini membawa parasit dan bakteri yang bisa nular ke ikan budi daya. Jika masuk kolam, bisa bikin gagal panen.

  1. Populasinya meledak dan susah mati

Ikan ini tahan banting, kuat di air kotor, bisa napas ambil udara langsung dan bertelur ribuan. Jadi sekali masuk, susah di kendalikan kecuali di musnahkan secara massal.

Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar gerakan penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi (Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat).

BACA JUGA:

Jemput Bola ke Jakarta, Dicky Chandra Pastikan Bantuan Kemensos Mengalir ke Tasikmalaya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo turun langsung dan memantau petugas dari pasukan biru Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan pasukan oranye Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bergerak cepat untuk menangkap ikan tersebut.

Selain itu, Pramono juga berencana membentuk petugas khusus untuk menangkap dan mengatasi ikan sapu-sapu di perairan ibu kota.

Langkah tersebut di ambil menyusul dominasi ikan sapu-sapu yang di nilai telah mengganggu ekosistem sungai dan saluran air di Jakarta.

Menurut Pramono, penanganan ikan sapu-sapu tidak bisa hanya di lakukan secara seremonial. Namun harus berkelanjutan dengan melibatkan personel khusus di lapangan.

Keberadaan ikan sapu-sapu yang semakin masif perlu di tangani secara serius karena bersifat invasif dan merusak ekosistem.

Selain itu, terdapat kandungan residu berbahaya di dalam tubuh ikan sapu-sapu. Berdasarkan laporan dari KKP, kadar residu rata-rata sudah di atas 0,3 yang di nilai berisiko bagi kesehatan apabila di konsumsi.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru