JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang di perpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah.
Hal ini di perlukan karena perkembangan virus Covid-19 masih tetap harus di waspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, tujuan dari PPKM di perpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat.
Pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemi Covid-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan 3T serta percepatan vaksinasi.
”Di harapankan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah di keluarkan,” kat dia.
Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) di lakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial di berlakukan 100% WFH. Sektor non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di berlakukan 50% WFO. Sebagai contoh sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO. Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa di tunda pelaksanaannya.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan di berlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
- Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis di izinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya di lakukan oleh Pemerintah Daerah
- Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis di izinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya di atur oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: 3.000 Pegawai Ritel Divaksin, Arpindo Jabar Minta Pemerintah Longgarkan Aturan
Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Penyesuaian di lakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir. Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:
- Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
- Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek. Khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang di tetapkan. Termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.
“Kita semua memahami, terutama pada masa pandemi yang memunculkan banyak keterbatasan ini, keberlangsungan usaha dan jaminan kesehatan pekerja/buruh sama pentingnya. Karena itu, kami berharap pengusaha dan pihak pekerja mengedepankan dialog dan kolaborasi, agar bergulirnya kegiatan ekonomi dan perlindungan kesehatan dapat berjalan berdampingan,” kata Johnny G. Plate
Pemerintah mengharapkan pengusaha/management dari sektor esensial dan kritikal, agar menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerjanya, menyiapkan segala macam kebutuhan dalam rangka mendukung protokol kesehatan, dan selalu memberikan edukasi kepada pekerja/buruhnya agar selalu patuh dan disiplin pada 3M.
Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan vaksinasi bagi para pekerja, demi menekan angka penyebaran virus Covid-19, meningkatkan imunitas para pekerja, serta menurunkan risiko gejala sakit berat serta kematian.
Penurunan angka penularan kasus harian COVID-19 hanya dapat terlaksana dengan upaya bersama.
“Karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan PPKM, sesuai Inmendagri yang telah di terbitkan. Mari kita berkolaborasi mengalahkan pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Secara umum pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama untuk penerapan PPKM Level 4. Hanya, terdapat perubahan status level PPKM pada beberapa kabupaten/kota.
12 daerah di Jawa Bali tercatat naik dari PPKM Level 3 ke Level 4.
- Kabupaten Pandeglang, Banten
- Kabupaten Subang, Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
- Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
- Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
- Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
- Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
- Kabupaten Kediri, Jawa Timur
- Kabupaten Jembrana, Bali
- Kabupaten Bangli, Bali
- Kabupaten Karangasem, Bali
9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM Level 4 ke Level 3
- Kabupaten Serang, Banten
- Kabupaten Karawang, Jawa Barat
- Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
- Kabupaten Pati, Jawa Tengah
- Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
- Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Untuk informasi lebih detail, Inmendagri dapat dilihat di situs resmi Kemendagri atau www.covid19.go.id.


