CIAMIS,Fokusjabar.Id: Jajaran Kepolisian Resort Ciamis bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level 3 yang dilaksanakan di kawasan Pasar Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Kamis (05/08/2021).
Operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Sindangkasih tersebut di bawah kendali operasional Kasat Samapta Polres Ciamis dan melibatkan Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Mereka yang terlibat terdiri dari 15 anggota Polres Ciamis, 10 anggota TNI, 20 orang Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis dan Relawan Masyarakat sebanyak 12 orang.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan PPKM Level 3 di kawasan Pasar Sindangkasih.
“Operasi yustisi di Pasar Sindangkasih kami masih saja menemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, ” katanya.
BACA JUGA: Hore! 4.166 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Ciamis
Cecep menuturkan, dalam oprasi yustisi tersebut pihaknya menemukan sebanyak 58 warga diberikan teguran dimana 7 diantaranya pemilik toko dipertokoan Pasar Sindangkasih.
” 51 orang yang kami tegur merupakan pengunjung pasar yang tidak memakai masker, ” ucapnya.
Cecep mengatakan, selain melakukan tindakan kepada warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan tentunya petugas dilapangan tidak lupa untuk selalu menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
“Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga sambil membagikan masker di sekitar pasar,” jelasnya.
Cecep berharap, dengan dilakukanya oprasi yustisi secara intent tersebut masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona.
“Kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
(Husen Maharaja)