Kamis 12 Desember 2024

Tak Percaya Corona, dr Lois Ditangkap Polisi

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi menahan dr Lois terkait pernyataanya yang tidak percaya adanya virus Corona.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, saat ini dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Fadil, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan juga membenarkan jika dr Lois ditangkap.

“Iya ditangkap,” kata Ramadhan, seperti dilansir Detik.

BACA JUGA: Oknum Petugas Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Dipecat dan Diperiksa Polisi

Sebelumnya dr Tirta mengungkapkan dr Lois diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus ini.

“Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya,” kata dr Tirta, Senin (12/7/2021).

dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img