spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Oknum Petugas Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Dipecat dan Diperiksa Polisi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (pemkot) Bandung memberhentikan oknum petugas pikul jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut Kota Bandung. Oknum tersebut pun harus menjalani pemeriksaan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pungutan liar (pungli) kepada ahli waris.

    “Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kota Bandung, Jabar, Minggu (11/7/2021).

    Yana menegaskan, dugaan tindak pungli tidak dibenarkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Karena itu, tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan tersebut.

    “Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” kata dia.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Siapkan Program Jemput Bola Vaksinasi Lansia

    Semenatara Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, oknum petugas di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli merupakan tenaga pikul jenazah tambahan berstatus pegawai harian lepas (PHL). Tenaga pikul tambahan tersebut adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

    “Oknum tersebut bernama Redi, bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.

    Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Dia memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut bayaran alias gratis.

    Sebab, kata Bambang, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

    “TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” Bambang menegaskan.

    Bambang menambahkan, saat ini pihaknya telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lain untuk mengantisipasi kekosongan apabila ada petugas pikul jenazah yang tidak bertugas.

    “Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan jenazah di TPU Cikadut,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img