GARUT,FOKUSJabar.id: Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah (2021 M), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat terbitkan Maklumat Bersama terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam maklumat tersebut tertulis daerah-daerah dengan level kewaspadaan merah dan oranye, penyelenggaraan malam takbiran, baik yang di masjid ataupun takbir keliling serta shalat Sunat Idul Adha yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintahan, perusahaan dan tempat umum lainnya untuk sementara ditiadakan.
Artinya, pelaksanaan shalat sunat Idul Adha 1442 Hijriyah dilakukan sendiri atau bersama keluarga di rumah masing-masing.
BACA JUGA: PPKM Darurat, 22 Mal di Kota Bandung Rugi Hingga 27,5 M
Sementara untuk daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau, Takbiran dan shalat Sunat Hari Raya Idul Adha bisa diselenggarakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) .
Tak hanya itu, pelaksanaannya harus sesuai kapasitas yang ditentukan. Yakni, maksimal 10 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Takbiran dan maksimal 30 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan shalat Sunat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Untuk pelaksanaan shalat Ied itu sendiri dilaksanakan maksimal 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat.
Lalu penyembelihan hewan kurban diimbau untuk tetap menerapkan Prokes yang ketat. Pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia kurban dan shohibul kurban secara bergantian.
Yang tak kalah pentingnya, pembagian daging kurban diantarkan langsung oleh pihak panitia melalui RT/RW setempat.
(Tisna Wibawa/Bambang)