Kamis 12 Desember 2024

Waspada! Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Konsumen Tiba-tiba Dapat Transfer

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Belakangan tengah marak modus baru fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol), yakni mengirimkan dana secara tiba-tiba kepada masyarakat padahal yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menduga kejadian ini disebabkan oleh tindakan masyarakat mengunduh aplikasi pinjol ilegal meskipun tidak mengajukan pinjaman.

“Saat ini ada modus tiba-tiba saja mendapat transfer dana dan tidak diketahui dari mana. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana mungkin pelaku ini mengetahui nomor rekening dari nasabah,” kata Tongam, Rabu (30/6/2021).

Modus lain, sambungnya, pinjaman online ilegal mulai berkomplot untuk mengarahkan debitur yang tidak bisa membayar pinjaman supaya mengambil pinjaman ke tempat lain.

Akibatnya, masyarakat masuk jeratan lebih dari satu pinjaman online ilegal. Ia mencontohkan salah satu kasus yang dihadapi satgas adalah korban yang meminjam hingga ke 141 pinjol ilegal.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Terdaftar OJK

“Ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya,” kata dia, seperti dilansir CNN.

Hal itu juga dibenarkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Dia menyebut YLKI menerima pengaduan nasabah diklaim sebagai debitur.

“Sekarang pinjol ilegal itu bisa mentransfer uang pinjaman ke rekening konsumen sementara konsumen tidak melakukan pinjaman,” kata Tulus.

Oleh sebab itu, ia menilai regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus memperketat pengawasan. Tidak hanya pada pinjaman online ilegal, ia menuturkan masih menemukan pengaduan bersumber dari pinjol legal.

“Sebanyak 70 persen pengaduan yang kami terima adalah pinjaman online ilegal, tapi 30 persen adalah pinjaman online legal. Jadi, bukan tidak bermasalah, ada banyak masalah, tidak boleh terfokus pada yang ilegal saja yang legal juga harus dibereskan,” kata dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img