Rabu 11 Desember 2024

Pajak Restoran di Ciamis Tembus Rp.4,8 Milyar Per-Tahun

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Badan Pengelilaan Keuangan Daerah (BPKD) mencatat pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran di Kabupaten Ciamis mencapai Rp.4,8 Milyar.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Kurniawan. Dia menyebut pajak restauran per tahunnya selalu sesuai target.

“Sejauh ini PAD dari sektor pajak selalu memenuhi target setiap tahunnya salah satunya dari sektor pajak restauran dengan pencapaian target Rp. 4,8 Miliar per tahun,” kata Kurniawan, Rabu (23/6/2021).

Kurniawan mengatakan Meski di masa Pandemi Covid 19, sejauh ini para wajib pajak atau pengusaha Restauran selalu kooperatif dalam membayar pajak.

BACA JUGA: Akar Lapuk, Pohon Trembesi di Ciamis Tumbang Melintang ke Jalan Raya

“Yang mana di dalam segmen restauran diantaranya restauran, Rumah makan, Caffe , kantin,” kata dia.

Saat ini, pelayanan di bidang pembayaran pajak bagi wajib pajak sudah bisa menggunakan sistem Wajib Pajak online (WPO).

Sistem tersebut menerangkan bahwa wajib pajak hanya melaporkan berapa jumlah omset perbulan dengan pembagian 10% hasil kotor.

“Mengenai pembayarannya, wajib pajak bisa mendatangi kantor BPKD Ciamis maupun melalui UPTD BPKD yang berada di setiap kecamatan untuk melaporkan hasil omset perbulannya,” ujar Kurniawan.

“Setelah di laporkan nantinya akan muncul Kode pembayaran yang bisa langsung disetorkan oleh wajib pajak secara langsung melalui Bank BJB yang secara otomatis masuk ke  Kas Daerah ,” ujarnya.

Kurniawan juga mengatakan, dalam pembangunan daerah sangat di butuhkan partisipasi dari masyarakat terutama dari segmen pajak.

“Walaupun tidak dirasakan secara langsung tapi bisa dirasakan dari segi pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

“Maka dari itu sudah sewajarnya pengusaha bisa lebih sadar akan pentingnya membayar pajak,” pungkasnya.

(Budiana Martin/Agung)

Berita Terbaru

spot_img