TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, seperti sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer dan obat-obatan psikotropika lainnya, diringkus jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tasikmalaya, Senin (31/5/2021).
Dari penangkapan ketiga belas pelaku, dua di antaranya warga Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung yang berperan sebagai kurir, pengedar dan pemakai ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 150 butir Alprazolam, 3.244 butir Hexymer, 240 butir Tramadol, 16,3 gram Kristal sabu, Tiga linting Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis 1,3 Gram.
BACA JUGA: Polisi Amankan Begal Yang Diamuk Warga di Cibubur Jakarta
Kemudian 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta dari salah seorang pelaku, DAN (24) warga Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono didampingi Kasat Narkoba, AKP Dedih Praja mengatakan, petugas mengungkap jika mereka mendapat barang dari Jakarta yang dikirim melalui jasa kurir untuk digunakan dan diedarkan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Para pelaku kita ringkus dari beberapa tempat berbeda yang dilakukan petugas dalam oprasi rutin pemberantasan narkoba,” kata Rimsyahtono.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut memang tidak sederhana, karena mereka bertransaksi dengan pola putus sebagai cara untuk menghilangkan jejak. “Sehingga petugas menemui kesulitan meskipun pada akhirnya berhasil kita ungkap,” ucapnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran narkoba di wilayahnya sudah masuk ke daerah pelosok perkampungan. Sehingga semua masyarakat harus tetap waspada dari ancaman kejahatan penyalahgunaan narkoba yang kerap menyasar generasi muda yang tentu saja akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
“Untuk para pelaku, dijerat undang-undang RI tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun,” ujarnya.
(Farhan)