BANJAR,FOKUSJabar.id: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Polres Banjar melakuan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran salah satunya adalah penjual Minuman Keras (Miras), Rabu (12/5/2021).
Kapolres Banjar AKBP Melda mengatakan, pihaknnya menyiris beberapa tempat yang biasa menjual miras diantaranya di Stasiun Banjar, Pasar Banjar dan Lingkungan Doboku Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jabar.
Dalam razia tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 67 karton atau 1236 botol mirasn dari berbagai merk.
“Malam hari ini tepat pada malam Idul Fitri, jajaran Polres Banjar tadi sudah melaksanakan penangkapan terhadap penjual miras dan mengamankan 1236 botol miras,” kata Melda.
Adapun jenis miras yang diamankan dikatakan Melda berupa Anggur Merah, Anggur Putih, Gingseng, Killin, dan jenis miras lainnya.
BACA JUGA: Kapolres Banjar Memastikan Tidak Akan Ada Pemudik Yang Lolos
“Total 67 karton ini didapat dari 27 karton di Stasiun Banjar, dan 46 karton lainnya dari lingkungan doboku dan Pasar Banjar,” kata dia.
Operasi ini dilakukan untuk meminilamisir adanya orang yang melakukan mabuk dimalam perayaan Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah.
“Razia ini didasari menjaga cipta kondusif melihat dari beberapa kasus banyak orang meninggal yang mebgkonsumsi minuman jenis seperti ini,” kata Melda.
Kendati demikian, Melda mengatakan pihaknya juga telah mengamankan dua orang pelaku berinisial S dan F untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Keduanya ini terjerat Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2009 pasal 4 ayat 1, dengan sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp.1 juta rupiah,” katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, Melda menyebutkan nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk diproses pemusnahan.
“Barang bukti nantinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri,” katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)