BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan Salat Tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Hal itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan.
“Secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat bahwa untuk praktik ibadah Salat Tarawih di Kota Bandung dibolehkan,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar Rabu (7/4/2021).
BACA JUGA: Pelaksanaan Salat Tarawih, Pemkot Bandung Tunggu Kebijakan Pusat.
Meski begitu, Oded masih akan mengkaji teknis pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid di masa pandemi ini. Saat ini, kata dia, Sekda bersama tim tengah mengkaji turunan kebijakan dalam Perwal akan seperti apa.
(Yusuf Mugni/LIN)