BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifudin mengimbau perusahaan di Kota Bandung untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2021 sesuai aturan yang ditentukan.
“Jika ada perusahaan yang belum bisa membayar THR sesuai jadwal, maka bisa dibicarakan secara tripartit,” kata Arief di Bandung, Selasa (30/3/2021).
Namun sebelum tripartit, pihaknya meminta perusahaan memenuhi hak dan kewajibannya.
Kendati begitu, Arief memastikan persoalan THR sudah selesai dengan perjanjian bersama, meski perselisihan masih ada.
“Saat ini kita masih menangani perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja dengan berbagai persoalan,” kata dia.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bandung Sampaikan Aspirasi Buruh
Tahun 2019, kata dia, terdapat 120 kasus perselisihan antara perusahaan dengan karyawan. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 137 kasus perselisihan yang jika tidak selesai dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
“Dari 137 yang terakhir, 58.05 persen selesai dengan perjanjian bersama. Kasus tahun 2021 naik bersamaan dengan pandemi,” kata dia.
Adapun perusahaan yang berselisih dengan karyawan berasal dari berbagai jenis sektor seperti hotel, industri dan lainnya. Jika terdapat perselisihan maka dapat dibicarakan terlebih dahulu.
“Ketika terjadi permasalahan sebetulnya kedua belah pihak memahami apakah perusahaan itu betul-betul masih sehat atau perusahaan kolaps atau tidak, bisa bertemu di tripartit,” kata Arief.
(Yusuf Mugni/LIN)