Kamis 12 Desember 2024

KPI Larang Keras TV Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang, Senin (22/3/2021).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.

Komisi penyiaran itu menyatakan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila,” seperti dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Berlaku Besok, 244 Titik Siap Pantau Pelanggar Lalin

KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud.

Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan saat CNN menyebut Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Irsal mengatakan aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. Pihaknya ingin acara dakwah di bulan Ramadan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.

“Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu,” kata Irsal, seperti dilansir CNN.

Irsal juga mengatakan, Pihaknya akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.

“Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan,” kata dia.

(Agung)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img