Kamis 12 Desember 2024

Serentak! PAC PDIP Tasikmalaya Gelar Istighosah

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jumat (19/3/2021) adalah hari penentuan nasib pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Di mana Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan.

Berdasarkan surat MK nomor 421.51/PAN.MK/PS/03/2021 tertanggal 16 Maret 2021, sidang pleno dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati itu, dilaksanakan secara online (daring) pada pukul 09.00 dan menghadirkan pihak pemohon dalam hal ini pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 4 (Iwan Saputra – Iip Miptahul Paoz) serta KPU setempat sebagai pihak termohon.

Menjelang putusan tersebut, seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, serentak menggelar doa bersama atau istighosah. Di beberapa kecamatan, Istighosah dirangkaikan dengan pengajian rutin mingguan masyarakat di masjid jami.

BACA JUGA: Pohon Tumbang Timpa Mobil, Pengemudi Selamat

Sedangkan bagi sejumlah PAC, Istighosah dilaksanakan di madrasah maupun di masing-masing kantor PAC PDI Perjuangan.

“Ini kesempatan baik untuk bermunajat di malam Jumat. Kami meminta yang terbaik bagi pasangan nomor urut 2 Ade-Cecep dan putusan MK seusai harapan masyarakat. Insya Allah, putusan MK menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani, seusai mengikuti doa bersama, Kamis (18/3/2021) malam.

Salah satu PAC PDI Perjuangan nampak menggandeng masyarakat setempat dan menggelar doa bersama di halaman rumah

Menurut Aditya atau akrab disapa Adit, Istighosah ini dilakukan atas dasar inisiatif seluruh PAC. Tidak ada instruksi apapun termasuk dari DPC.

“Secara kebetulan gelombang dan frekuensinya sama. Seluruh PAC memanfaatkan kemuliaan malam Jumat ini dengan memperbanhak dzikir dan berdoa. Salah satunya kami minta kepada Yang Maha Adil dan Bijaksana, putusan MK yang terbaik bagi kami,” ujarnya.

Ditambahkan, salah satu objek sengketa yang diperkarakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, adalah terkait adanya berita acara KPU Tasikmalaya yang intinya menolak surat Bawaslu.

KPU telah menerbitkan surat nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/1/2021, tentang tindak lanjut atas surat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020, tanggal 11 Januari 2021 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi.

Dalam surat Bawaslu, calon bupati nomor urut 2 dianggap telah melanggar ketentuan tentang pemilu dengan munculnya kebijakan Bupati, Ade Sugianto pada tanggal 2 dan 3 September 2020, sebelum dirinya ditetapkan sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin, oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 23 September 2020.

Kebijakan tersebut berupa intruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September 2020 tentang akselerasi atau percepatan penyertifikatan tanah wakaf.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img