BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tindak lanjuti surat edaran Sekda Jabar terkait persetujuan kerjasama pelayanan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Jabar meninjau ke lokasi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (15/2/2021).
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, dalam perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dan kabupaten/kota di Bandung Raya tentang optimalisasi TPPAS Legoknangka, diperlukan pendalaman terhadap poin-poin penting.
“Dari paparan dan diskusi tadi, terungkap beberapa hal yang harus disepakati mengenai keinginan kabupaten/kota terkait tarif, subsidi, mengingat pekiraan biaya transportasi yang cukup besar bagi kabupaten/kota,” kata Sadar.
BACA JUGA: TPPAS Lulut Nambo Harus Diuji Coba
Kendati begitu, menurut dia, Perjanjian Kerjasama sangat diperlukan sebagai dasar lelang pekerjaan serta dasar jaminan kepastian pihak ketiga yang akan berinvestasi. Lebih penting lagi, mengingat akan ditutupnya TPPAS Sari Mukti di KBB, maka Legok Nangka harus menjadi solusi bagi permasalahan tata kelola sampah di kawasan Bandung Raya.
(LIN)