BANDUNG, FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI merevisi Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008 untuk menghapus pasal karet dan menciptakan rasa berkeadilan kepada kelompok maupun individu.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan sepakat dengan usulan revisi tersebut. Farhan menilai revisi itu akan menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoaks.
“Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoaks dan ujaran kebencian,” kata Farhan dalam keterangan persnya, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, UU ITE harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah paham dan berujujung ke ranah hukum.
“UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi,” kata dia.
Tidak hanya itu, UU ITE yang baru pun harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa – bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.
BACA JUGA: DPR Ketuk Palu Setujui Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026
“Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi,” kata dia.
Dan sudah saatnya kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur serta memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk ditampilkan di media digital.
“Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi,” kata Farhan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, adanya UU ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan UU ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
“Saya paham UU ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2/2021).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” kata Presiden.
“Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi,” kata dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpetrasikan secara sepihak.
“Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun, tata krama dan produktif,” kata dia.
(LIN)