Jumat 13 Desember 2024

April, Perda Derek Bakal Di Berlakukan Di Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kebijakan Peraturan Daerah (Perda) derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan akan diberlakukan dua bulan kedepan.

“Insya Allah tahun ini akan diimplementasikan. Kebijakan derek kendaraan di parkir liar telah tertuang di dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020,” ucapnya di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, persiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM) sistem aplikasi ini sudah disiapkan sejak tahun 2020 lalu.

“Saat ini kita akan terus melakukan sosialisasi tentang kebijakan perda derek kepada masyarakat di Bandung. Mudahan-mudahan dalam dua bulan ke depan bisa dilaksanakan,”ungkapnya.

BACA JUGA: Perda Derek Disahkan, Dishub Kota Bandung Akan Sosialisi Hingga Akhir Tahun

Meski begitu, pihaknya mengaku baru memiliki 2 unit kendaraan derek, satu truk dan untuk tahun ini kita menganggarkan untuk dana untuk pengadaan derek satu unit.

“Kita minimal untuk kendaraan dibutuhkan 5 unit kendaraan derek. Eksisting dua derek, satu truk, personil sudah ada, tempat ada, sistem aplikasi ada,”katanya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan garasi untuk penyimpanan kendaraan yang diderek dengan tingkat keamanan yang aman dan baik

“Mudah-mudahan lebih baik derek saat ini dan menjamin barang bukti tidak hilang dan rusak ditempat penyimpanan,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img