Selasa 10 Desember 2024

Rekrutmen CPNS Guru Disetop, Nadiem Makarim Angkat Bicara

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, angkat bicara terkait polemik kebijakan pemerintah menghentikan rekrutmen guru CPNS mulai 2021.

Nadiem mngatakan, formasi CPNS untuk rekrutmen guru masih akan tetap ada. Ia menegaskan bahwa kemendikbud tidak pernah ada kebijakan untuk meniadakannya.

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem dikutip dari akun instagramnya.

Dia mengatakan, Formasi CPNS Guru ke depan tetap akan ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Mantan Narapidana di Kota Bandung Akan Difasilitasi Pemkot

Namun, lanjut Nadiem, khusus rekrutmen ASN 2021 diperuntukkan bagi guru honorer.

Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan formasi satu juta guru. Ini bisa diisi oleh guru honorer K2, non K2, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar. Bagi yang lulus tes akan mengisi formasi satu juta guru PPPK.

“Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” kata dia, seperti dilasnir Bisinis.com

Nadiem Makarim mendorong agar para guru honorer serta lulusan PPG melamar menjadi guru PPPK.

Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Tentunya tetap berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di mana batas usia pelamar CPNS yakni 35 tahun.

“Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” pungkas Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemerintah akan menghentikan rekrutmen guru CPNS mulai tahun ini. Ada 147 jabatan fungsional yang dijadikan PPPK termasuk guru.

Perubahan kebijakan tersebut, kata Bima Haria untuk memenuhi amanat UU ASN.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img