CIAMIS,FOKUSJabar.id: Lima orang pelaku pencuri kendaraan roda dua dengan pemberatan berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat (Jabar).
Selain menangkap lima pencuri, jajaran Polres Ciamis juga mengamankan 48 unit sepeda motor berbagai jenis.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra, pengungkapan atas aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka berkat keuletan anggotanya di lapangan menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat yang kehilangan.
BACA JUGA: Polres Ciamis musnahkan 3.775 Botol Miras di Penghujung Tahun 2020
“48 sepeda motor berbagai jenis telah kami sita sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (31/12/2020).
Dony mengatakan, 48 sepeda motor yang telah berhasil disita dari 69 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
“Modus para pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di sawah dan kebun saat ditinggal pemiliknya dengan menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Dony mengatakan, akibat melakukan perbuatan melawan hukum para tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Polres Ciamis dengan membawa surat-surat lengkap BPKB dan STNK,” pungkasnya.
(Husen Maharaja/Bambang)