Kamis 12 Desember 2024

FPI Organisasi Terlarang, Semua Kegiatan Akan Dibubarkan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia, Rabu (30/12/2020).

Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah akan melakukan pembubaran jika keputusan tersebut dilarang.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” kata Edward.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Edward mengtakan FPI telah dinyatakan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Kedua Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,” kata dia, seperti dilansir Detik.

Pemerintah juga melarang segala penggunaan atribut FPI di NKRI. Edward meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img