spot_img
Sabtu 11 Mei 2024
spot_img
More

    Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

    “Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam.

    Mahfud menyampaikan sejumlah alasan terkait pelarangan tersebut. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

    BACA JUGA: Komnas HAM: Investigasi Penembakan Laskar FPI Selesai Januari

    “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” kata dia, seperti dilansir Detik.

    Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

    Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

    (Agung)

     

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img