Kamis 12 Desember 2024

387 Jurnalis Dunia Dipenjara Gegara Beritakan Krisis Corona

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 387 pekerja media (jurnalis) di seluruh dunia telah dipenjara karena memberitakan krisis Corona, per 1 Desember tahun ini, Senin (15/12/2020).

Data tersebut disampaikan dalam laporan tahunan oleh LSM yang memperjuangkan Kebebasan Pers Reporters Without Border (RSF) di Jerman.

Lima negara yang memenjarakan pekerja media paling banyak adalah Cina, yang menahan 117 jurnalis, diikuti Arab Saudi (34), Mesir (30), Vietnam (28) dan Suriah (27).

Mayoritas pekerja media yang dipenjara adalah laki-laki, namun jumlah perempuan yang ditahan pada 2020 meningkat sepertiganya menjadi 42 orang.

BACA JUGA: Joe Biden Menang Pilpres AS, Donald Trump Dikritik Keras

Laporan tahunan Reporters Without Borders mengungkapkan bahaya melaporkan berita tentang krisis pandemi virus corona karena lebih dari 130 anggota pers, baik jurnalis atau pekerja media lainnya, telah ditangkap. Sekitar 14 dari mereka masih dipenjara saat laporan itu dipublikasikan pada Senin (14/12).

“Tingginya jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia menyoroti ancaman saat ini terhadap kebebasan pers,” kata Katja Gloger, kepala kantor RSF Jerman, seperti dilansir Detik.

Gloger mengecam respons pemerintah terhadap protes, keluhan masyarakat dan krisis penanganan Covid-19 dengan melakukan represi terhadap jurnalis sebagai ”pembawa berita buruk.”

“Di balik setiap kasus ini ada nasib seseorang yang menghadapi persidangan dengan tuntutan pidana, lama dipenjara dan sering dianiaya karena tidak tunduk pada sensor dan represi,” tambahnya.

Sylvie Ahrens-Urbanek, salah satu yang terlibat dalam laporan tahunan ini mengatakan bahwa kasus penangkapan terhadap pekerja media investigasi Hopewell Chin’ono dari Zimbabwe yang melaporkan mahalnya penjualan obat Covid-19 oleh pemerintah, adalah bentuk pelanggaran kebebasan pers.

Dia “ditangkap secara brutal”, kata Ahrens-Urbanek. Jurnalis Zimbabwe itu ditahan selama satu setengah bulan di penjara dan pembebasan dengan jaminan berulang kali ditolak.

(Agung)

 

 

Berita Terbaru

spot_img